Sebelumnya, ia melaporkan pemilik lahan dan gudang yang dilelangkan BRI, Awi pada 5 Februari 2025 lalu. Pelaporan dilakukan lantaran warga Desa Raci, Kecamatan Batangan itu melakukan intimidasi.
Tak hanya itu, Awi juga diduga melakukan pengancaman bahkan mengikat tujuh karyawan Any saat membersihkan gudang. Perbuatan itu dilakukan bersama sekelompok orang yang diduga anak buahnya. Akibat peristiwa tersebut, Any mengaku mengalami trauma.
”Saya dan korban lainnya sampai sekarang masih mengalami trauma psikis dan ketakutan,” ungkap Any kepada Murianews.com, Jumat (11/7/2025).
Any pun berharap agar ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Sebab menurutnya, laporan tersebut sudah cukup lama. Bahkan, Awi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
”Saya minta keadilan ke pihak Polresta Pati untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Karena laporan saya dari Februari dan sudah ditetapkan tersangka, Mei, namun sampai hari ini belum ada penahanan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Awi sebelumnya menggugat PT BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu, BRI Pusat dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Pati atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Murianews, Pati – Pemenang lelang agunan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Tayu, Kabupaten Pati, Any Ernawati mengaku trauma usai diintimidasi. Ia pun menuntut keadilan agar tersangka segera ditahan.
Sebelumnya, ia melaporkan pemilik lahan dan gudang yang dilelangkan BRI, Awi pada 5 Februari 2025 lalu. Pelaporan dilakukan lantaran warga Desa Raci, Kecamatan Batangan itu melakukan intimidasi.
Tak hanya itu, Awi juga diduga melakukan pengancaman bahkan mengikat tujuh karyawan Any saat membersihkan gudang. Perbuatan itu dilakukan bersama sekelompok orang yang diduga anak buahnya. Akibat peristiwa tersebut, Any mengaku mengalami trauma.
”Saya dan korban lainnya sampai sekarang masih mengalami trauma psikis dan ketakutan,” ungkap Any kepada Murianews.com, Jumat (11/7/2025).
Any pun berharap agar ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Sebab menurutnya, laporan tersebut sudah cukup lama. Bahkan, Awi saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
”Saya minta keadilan ke pihak Polresta Pati untuk segera menangkap dan menahan pelaku. Karena laporan saya dari Februari dan sudah ditetapkan tersangka, Mei, namun sampai hari ini belum ada penahanan,” ucapnya.
Seperti diketahui, Awi sebelumnya menggugat PT BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu, BRI Pusat dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Pati atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Diperlakukan Tak Adil...
Ia merasa diperlakukan tidak adil setelah rumah dan gudangnya dilelang oleh BRI karena dirinya belum sanggup melunasi utangnya sebesar Rp 700 juta.
”Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah serta gudang. Rumah saya dua lantai luasnya 500 meter persegi, dan gudang 1.430 meter. Awalnya utang Rp 500 juta pakai agunan rumah, lalu tambah Rp 200 juta dengan agunan gudang,” kata Awi usai menghadiri sidang lanjutan pada Selasa (8/7/2025) lalu.
Awi menyebut lelang tersebut memang telah rampung. Sertifikat atas nama rumah dan gudangnya pun telah berganti kepemilikan. Namun, menurutnya, secara de facto bangunan itu masih ia tempati bersama keluarganya, khususnya rumah.
”Lelang memang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara de facto itu masih rumah kami,” ucapnya.
Karena merasa diperlakukan tidak adil, Awi melayangkan gugatan ke PN Pati pada April 2025. Persidangan pun terus bergulir, dan pada agenda pekan ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Editor: Zulkifli Fahmi