Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, Awi menilai pemenang lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Tayu, Kabupaten Pati salahi aturan saat mengeksekusi gudang yang sebelumnya miliknya. 

Menurutnya, jika menjunjung tinggi hukum, pemenang lelang tidak boleh semena-mena melakukan eksekusi lahan. Meski sudah memegang sertifikat tanah balik nama, yang bersangkutan harus mengikuti aturan yang berlaku.

”Itu, kan, ada tahapan dan aturannya. Lha, itu dia belum mengajukan aanmaning (proses teguran) ke pengadilan, dia sudah membongkar sendiri,” tegasnya, Senin (14/7/2005).

Dari sini, Awi mengaku geram kepada pemenang lelang gudang, Any Ernawati saat datang dan membersihkan lahan. Pasalnya, ia merasa lahan tersebut masih miliknya. 

”Saya marah, dong. Milik saya masak dibongkar tanpa ada pemberitahuan. Setahu saya kalau eksekusi ada juru sita bersama kepolisian melakukan ekseskusi. Lha itu tidak,” baber Awi.

Tindakan Awi ini berujung dirinya dilaporkan ke polisi dengan pasal pengancaman dan kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Soal status tersangka, Awi, mengaku masih mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya bersama tim pengacaranya, termasuk melaporkan balik pemenang lelang.

”Saya menjunjung tinggi hukum. Saya siap menghadapi tuntutan hukum,” kata Awi.

Gugatan ke BRI...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler