Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiSudewo belum genap enam bulan menjabat sebagai Bupati Pati. Namun, sudah ada empat kebijakan yang dibuatnya, kemudian dibatalkan usai diprotes keras masyarakat.

Diketahui, Sudewo dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025. Sejak menjabat, sejumlah manuver dilakukannya dengan sejumlah kebijakan.

Murianews.com mencoba merangkum kebijakan-kebijakan di masa Bupati Pati Sudewo yang telah dibatalkan. Berikut empat kebijakan di masa Bupati Pati Sudewo yang telah dibatalkan:

1. Larangan sound horeg

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) lalu.

Saat itu, Sudewo menilai penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Namun, usai gelombang protes dari berbagai pihak, Bupati Pati Sudewo akhirnya memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg di Bumi Mina Tani. Lampu hijau ini usai audiensi di Pendapa Kabupaten Pati pada Senin (2/5/2025) malam.

Mereka akhirnya sepakat memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan agar  karnaval sound horeg bisa digelar.

”Pada malam hari ini saya didampingi pak kapolresta dan pengusaha sound system telah membangun kesepakatan,” ujar Sudewo usai audiensi.

Pajak PKL... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler