Diketahui, Sudewo dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025. Sejak menjabat, sejumlah manuver dilakukannya dengan sejumlah kebijakan.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) lalu.
Saat itu, Sudewo menilai penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Namun, usai gelombang protes dari berbagai pihak, Bupati Pati Sudewo akhirnya memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg di Bumi Mina Tani. Lampu hijau ini usai audiensi di Pendapa Kabupaten Pati pada Senin (2/5/2025) malam.
Mereka akhirnya sepakat memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan agar karnaval sound horeg bisa digelar.
”Pada malam hari ini saya didampingi pak kapolresta dan pengusaha sound system telah membangun kesepakatan,” ujar Sudewo usai audiensi.
Murianews, Pati – Sudewo belum genap enam bulan menjabat sebagai Bupati Pati. Namun, sudah ada empat kebijakan yang dibuatnya, kemudian dibatalkan usai diprotes keras masyarakat.
Diketahui, Sudewo dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Bupati Pati pada 20 Februari 2025. Sejak menjabat, sejumlah manuver dilakukannya dengan sejumlah kebijakan.
Murianews.com mencoba merangkum kebijakan-kebijakan di masa Bupati Pati Sudewo yang telah dibatalkan. Berikut empat kebijakan di masa Bupati Pati Sudewo yang telah dibatalkan:
1. Larangan sound horeg
Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Pati nomor Β/277/000.1.10 tentang Larangan Penggunaan Alat Pengeras Suara/Sound Horeg pada Kegiatan/Acara Keramaian yang ditandatangani Bupati Pati pada Minggu (25/5/2025) lalu.
Saat itu, Sudewo menilai penggunaan sound horeg bisa mengganggu lingkungan sekitar. Bahkan, dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.
Namun, usai gelombang protes dari berbagai pihak, Bupati Pati Sudewo akhirnya memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg di Bumi Mina Tani. Lampu hijau ini usai audiensi di Pendapa Kabupaten Pati pada Senin (2/5/2025) malam.
Mereka akhirnya sepakat memperbolehkan karnaval dengan menggunakan sound horeg. Namun, ada beberapa catatan yang perlu dilakukan agar karnaval sound horeg bisa digelar.
”Pada malam hari ini saya didampingi pak kapolresta dan pengusaha sound system telah membangun kesepakatan,” ujar Sudewo usai audiensi.
Pajak PKL...
3. Pajak 10 persen untuk PKL Kuliner
Pada 22 Juli 2025, BPKAD melayangkan surat kepada para PKL makanan dan minuman atau kuliner. Dalam surat itu mereka bakal dikenalkan pajak 10 persen dari omzet bruto.
Plt Sekda Riyoso mengaku penarikan pajak PKL tersebut sudah sesuai ketentuan. Di mana restotan dan warung makanan maupun minuman diwajibkan membayar pajak 10 persen dari omzet bruto setiap bulannya.
”Pajak itu memang sesuai ketentuan Undang-undang. Bukan karena Pak Bupati. Undang-undang agar (pajak makanan dan minuman) diintensifkan Untuk pembanguanan,” tutur Riyoso.
Namun pada 24 Juli, BPKAD kembali melayangkan surat pembatalan pajak tersebut. Kepala BPKAD Febes Mulyono mengaku kebijakan tersebut bukan dari Bupati Pati Sudewo melainkan inisiatif dirinya.
3. Kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 250 persen
Bupati Pati Sudewo menaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025 ini usai menggelar rapat dadakan bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) di Pendapa Kabupaten Pati, Minggu (18/5/2025) lalu.
Gelombang protes pun bermunculan. Hingga akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan ini pada Jumat (8/8/2025). Pembatalan ini usai Sudewo mendapatkan desakan dari masyarakat, Kementerian Dalam Negeri hingga Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Lima Hari Sekolah...
4. Lima hari sekolah
Bupati Pati Sudewo menerapkan kebijakan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2025/2026 atau sejak 14 Juli 2025. Namun kebijakan ini juga menuai reaksi keras dari masyarakat.
Akhirnya, Ia resmi membatalkan kebijakan lima hari sekolah, Jumat (8/8/2025). Alasan pembatalan kebijakan ini lantaran lima hari sekolah dinilai mengganggu TPQ hingga Madin.
Editor: Zulkifli Fahmi