Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemerintah berencana mengubah sasaran subsidi motor listrik. Mulanya subsidi sebesar Rp 7 juta itu diperuntukkan bagi masyarakat penerima subsidi.

Di mana, masyarakat penerima subsidi yang dimaksud yakni, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik.

Subsidi motor listrik itu pun kini menyasar pada masyarakat umum dengan berpedoman pada NIK atau KTP. Salah satu syaratnya, satu KTP untuk satu motor listrik.

Perubahan itu disebut untuk mendongkrak penjualan motor listrik di Indonesia. Sebab, dengan skema subsidi sebelumnya, peminat motor listrik tak begitu banyak.

Menurut Fauzan Noor, Owner Sub Store United E-Motor Kudus wacana perubahan subsidi itu tergolong baik.

’’Memang wacana kabar ini sudah banyak beredar. Pastinya menjadi hal yang bagus, tetapi untuk tindak lanjut dari United E-Motor pusat belum ada surat yang turun, jadi kami masih menunggu juga mekanismenya seperti apa,’’ katanya, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, pihaknya menilai wacana tersebut dapat meningkatkan penjualan. Terlebih sasarannya lebih luas dibandingkan dengan skema yang sebelumnya.

’’Kemungkinan dapat mendongkrak penjualan motor listrik. Tetapi untuk skema jelasnya seperti apa kami masih menunggu informasi,’’ sambungnya.

Dia menambahkan saat ini penjualan motor listrik masih belum begitu bagus. Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan baru dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan penjualan motor listrik.

‘’Kami mendukung kebijakan ini sambil menunggu skema baru yang nantinya ditetapkan karena wacana ini belum final,’’ imbuhnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler