Murianews, Kudus – Sebanyak 25 warga negara asing (WNA) tercatat mengurus izin tinggal di Kabupaten Kudus. Empat di antaranya mengajukan izin tinggal tetap (ITAP) dan 21 lainnya mengurus izin tinggal sementara (ITAS).
Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kudus Siti Ruaida mengatakan, hingga Agustus 2023, pihaknya telah menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk 21 WNA pemegang ITAS dan KTP pada empat WNA pemegang ITAP.
”Izin tinggal untuk WNA baik ITAS dan ITAP diterbitkan oleh kantor Imigrasi. Sementara Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT),” katanya, Jumat (6/10/2023).
Dia menjelaskan, WNA wajib melaporkan ke Disdukcapil Kudus paling lambat 14 hari sejak diterbitkan ITAS untuk diterbitkan SKTT. Itu sudah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006.
Baik ITAS maupun ITAP tersebut terdapat jangka waktunya. Ketika WNA hendak memperpanjang ITAS, maka harus melapor ke Disdukcapil Kudus agar diperpanjang SKTT nya.
Pun demikian bagi WNA yang hendak pindah juga harus melapor ke Disdukcapil. Baik pindah ke kota lain di Indonesia maupun ketika kembali ke negara asalnya.
”Disdukcapil Kudus saat ini memang menjadi bagian dari tim pengawasan orang asing bersama kantor imigrasi,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



