WNA di Kudus Bisa Memiliki KTP, Simak Mekanismenya
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 16 Januari 2024 14:44:00
Murianews, Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), membuka kesempatan bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah tersebut untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Disdukcapil Kudus, Siti Ruaida menjelaskan mekanisme yang harus diikuti oleh WNA yang ingin memiliki KTP.
Menurut Siti Ruaida, langkah awal yang harus diambil oleh WNA adalah memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) dari Direktur Jenderal Imigrasi. Setelah mendapatkan ITAP, dokumen tersebut kemudian dibawa ke Disdukcapil Kudus.
”Sementara itu, WNA juga harus mengurus surat tanda lapor diri dan surat pengantar atau surat keterangan dari desa,” ujar Siti Ruaida pada Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut, WNA tersebut diwajibkan membawa fotokopi paspor dan Kartu Keluarga (KK) asli. Selain itu, mereka juga harus menyertakan fotokopi buku nikah jika status mereka adalah suami istri.
”Jika statusnya sudah suami istri harus membawa buku nikah. WNA juga harus membawa KTP dari sponsor atau pihak yang bertanggungjawab atas WNA tersebut,” tambahnya.
Sponsor yang dimaksud bisa berupa istri, suami, atau perusahaan tempat bekerja WNA tersebut. Seluruh berkas tersebut kemudian dibawa ke Disdukcapil Kudus untuk diproses lebih lanjut.
”Kalau berkas tadi sudah lengkap, silakan dibawa ke kantor Disdukcapil Kudus,” jelas Siti Ruaida.
Di kantor Disdukcapil, WNA akan difoto untuk pembuatan KTP. Warna KTP WNA akan berbeda dengan KTP Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu berwarna oranye.
Proses pembuatan KTP WNA ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hari atau paling lama satu hari setelah pengajuan.
Editor: Cholis Anwar



