Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Calon jemaah haji yang mengalami sakit parah sehingga tidak mampu berangkat ke tanah suci dapat digantikan dengan ahli warisnya. Ternyata begini prosedurnya.

Asrul Fatkhi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kudus menjelaskan, calon jemaah haji yang tidak memungkinkan berangkat dapat digantikan dengan ahli waris, yakni anaknya. Hal semacam ini disebut pelimpahan calon Jemaah Haji.

”Kejadian seperti ini namanya pelimpahan. Biasanya karena meninggal dunia dan kedua karena sakit permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit daerah tidak boleh rumah sakit swasta,” katanya, Kamis (18/1/2024).

Asrul Fatkhi melanjutkan, pelimpahan harus disertai dengan adanya bukti pendaftaran, Kartu Keluarga, dan KTP. Kemudian harus menyertakan surat keterangan dari desa.

”Surat keterangan dari desa ini berisi benar atau tidaknya ahli waris tersebut merupakan anaknya,” sambungnya.

Selain itu, harus ada surat kuasa dari ahli waris dengan diberi materai 10 ribu. Isi suratnya yakni mewariskan status Calon Jemaah Haji ke anak yang bersangkutan.

”Ahli waris mewariskan ke anak yang mau menggantikan. Misalnya mau diwariskan ke anak yang nomor satu, maka harus sesuai persetujuan anak nomor dua, tiga, dan lainnya,” terangnya.

Menurut dia hal semacam ini sering terjadi di Kabupaten Kudus. Setidaknya setiap tahun ada sekitar 20 calon jemaah haji yang mengundurkan diri.

”Alasannya beragam, ada yang sakit dan ada yang meninggal,” tutupnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar