Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova (ZLN) ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan, ZLN dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Hal itu setelah tersangka terbukti menggelapkan uang Rp 4.923.693.664 dari 189 jemaah yang gagal berangkat umrah menggunakan jasa biro umrah milik tersangka.

”Ancaman hukuman yang diterima tersangka yakni empat tahun penjara,” katanya, Rabu (6/3/2024).

Terkait pengembalian uang pembayaran jemaah, menurut dia hal itu bergantung dengan tersangka dan korban. Pihaknya masih membuka informasi terkait hal itu.

”Terkait pengembalian dana masih kami dalami. Apakah nantinya jemaah jadi diumrahkan atau bagaimana kami belum tahu. Termasuk apakah uang tersangka sudah habis atau belum masih kami dalami,” sambungnya.

Lebih lanjut, terkait aset tersangka saat ini masih didalami. Pihaknya berencana melakukan pengecekan berbagai aset.

”Informasi yang kami dapat, tersangka punya aset ini dan itu. Tetapi akan kami dalami dahulu apakah nantinya akan dikembalikan atau jemaah jadi diberangkatkan akan kami tunggu,” terangnya.

Dia menambahkan, aliran dana bersumber dari uang jemaah yang digelapkan itu tidak ada yang mengalir ke partai politik. Hasil dari pendalaman pihak kepolisian, uang jemaah yang digelapkan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.

”Ada yang digunakan untuk membayar cicilan, membayar utang, kebutuhan pribadi dan kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Satya menambahkan, saat ini biro umrah itu sudah tidak bekerja sama dengan pihak PT Goldy Mulia Wisata. Dia menyampaikan, pihak pusat dalam hal ini PT Goldy Mulia Wisata telah memutus kontrak kerjasama dengan Goldy Mixalmina Kudus.

Satya menyampaikan, saat ini pihaknya sudah melakukan berbagai langkah. Yakni melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan karyawan, pemeriksaan istri dari tersangka, dan juga memeriksa tersangka ZLN.

”Kami temukan alat bukti pembayaran cash, beberapa kuitansi pelunasan maupun kuitansi pembayaran yang belum lunas. Ke depan kami akan koordinasi lagi untuk mencari saksi ahli dan berkoordinasi dengan Kemenag terkait akreditasi biro umrah ini dan menanyakan harga-harga umrah,” ujarnya.

Terkait kuitansi pembayaran tersebut memiliki nominal yang berbeda-beda. Ada nominal Rp 134 juta, Rp 22 juta, Rp 26 juta, Rp 22 juta, Rp 23 juta, dan nominal lainnya. Pihaknya juga mengamankan dua unit laptop, iPhone 13, dan mobil Toyota Innova warna putih.

Sementara itu, tersangka ZLN bersikukuh tidak melakukan penipuan. Terlebih menurut dia dirinya sudah menjalankan biro umrahnya itu selama 11 tahun.

”Saya tidak melakukan penipuan. Biro saya sudah berjalan sebelas tahun dan setiap bulannya minimal dua bus saya berangkatkan. Saya akan bertanggungjawab,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler