Baru Saja Keluar dari Rutan Kudus, Pria Ini Disikat Polisi
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 24 April 2024 14:35:00
Murianews, Kudus – Seorang warga Kabupaten Jepara berinisial ZA, ditangkap kembali oleh Kepolisian Resor Kudus, hanya beberapa saat setelah ia bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus. ZA sebelumnya menjalani hukuman satu tahun akibat terlibat dalam kasus pencurian motor.
Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, tepat saat ZA dibebaskan.
”Kami langsung melakukan penjemputan tersangka di depan gerbang Rutan Kelas II B Kudus,” kata Iptu Subkhan pada Rabu (24/4/2024).
Penjemputan ZA didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/10/XI/2022/Polsek Kudus/Polres Kudus/Polda Jateng, yang mencatat kejadian pencurian pada 5 November 2022.
Lokasi pencurian dilakukan di depan sebuah warung bakso di Jalan Pangeran Puger, Desa Demaan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Menurutnya, kasus ini bermula ketika motor Scoopy tahun 2019 milik korban, yakni Khoirul Anam, hilang dari depan warung.
”Berkat kerja keras tim, kami berhasil mengamankan motor tersebut dan menangkap pelaku,” lanjut Subkhan.
Menurut Subkhan, informasi awal mengenai pelaku didapat ketika ZA masih menjalani hukuman untuk kasus pencurian motor sebelumnya di Kecamatan Gebog.
Koordinasi dengan pihak Rutan membantu dalam mengidentifikasi dan mempersiapkan penangkapan tepat setelah ia bebas.
ZA kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkannya kembali mendekam di penjara hingga lima tahun.
”ZA termasuk dalam kategori residivis, yang artinya ini bukan pertama kalinya ia melakukan kejahatan serupa,” tegas Subkhan.
Sementara itu, Khoirul Anam, korban dari pencurian tersebut, menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya kepada kepolisian setempat atas pemulihan kendaraan miliknya.
”Saya hanya meninggalkan motor selama lima menit, dan ketika kembali, motor saya sudah tidak ada. Alhamdulillah, sekarang motor telah kembali kepada saya,” ungkap Khoirul.



