Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pelaku kekerasan terhadap santri di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AS mengaku menyesali perbuatannya. Dirinya tak bermaksud membuat tangan santri menjadi melepuh.

Sebagai penjelasan, AS menghukum santri yang diduga merokok dengan cara menyelupkan tangan ke baskom berisi air panas dan air dingin. Dari 14 santri yang dihukum, dua di antaranya mengalami melepuh di area tangan.

AS terancam lima tahun bui. Dirinya dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Yakni dengan ancaman hukuman lima tahun.

AS saat dihadirkan Polres Kudus di sesi konferensi pers menyampaikan, motif dirinya menghukum santri agar memiliki sikap tanggung jawab. Namun, dirinya tidak mengira bakal berakhir seperti ini.

”Motif saya menghukum itu supaya mereka memiliki rasa tanggung jawab atas tindakan mereka,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Dia mengaku sudah mengecek kondisi korban setelah melakukan hukuman tersebut. Ternyata memang ada yang mengalami melepuh di area tangan.

”Setelah saya cek lagi memang ada yang melepuh. Kemudian saya hubungi orang tua mereka. Saya kaget dan sebenarnya niat saya tidak seperti itu,” sambungnya.

Dirinya mengaku menyesali perbuatannya. Dia menyampaikan biasanya pemberian hukuman tidak dengan cara demikian.

”Kalau pemberian hukuman biasanya santri diminta membersihkan pondok pesantren, membersihkan WC, dan lainnya,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler