Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan komentar menohok terkait kebijakan pemerintah yang melarang warung menjual rokok eceran.

Sejumlah perusahaan rokok di Kabupaten Kudus menolak keras Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menyebut, kebijakan itu tidak pro rakyat.

Pemilik Perusahaan Rokok (PR) Rajan Nabadi Kabupaten Kudus, Sutrishono mengatakan, pemerintah mestinya menangani masalah rokok ilegal ketimbang soal penjualan rokok ilegal.

Ia menilai, urusan menjual rokok eceran dijual eceran atau bungkusan bukanlah tugas utama pemerintah. Sebab, persoalan pemberantasan rokok ilegal jauh lebih utama karena telah menyulitkan pengusaha rokok kecil.

’’Pemerintah jangan ikut campur soal penjualan rokok. Sebaiknya pemerintah mengawasi rokok ilegal saja yang harus dibasmi,’’ katanya, Kamis (1/8/2024).

Sutrishono menyebut, dari penjualan rokok sendiri, pemerintah pun telah mendapatkan hasilnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penjualan rokok secara ecer.

’’Pemerintah tidak ada solusi. Kalau seseorang hanya mampu membeli satu batang saja karena tidak ada uang, mau bagaimana?,’’ sambungnya.

Ia justru khawatir adanya larangan itu justru membuat pembeli rokok beralih ke rokok ilegal, karena lebih terjangkau. Itu justru akan menimbulkan masalah baru.

’’Rokok yang kami jual ini kan sebenarnya legal. Kenapa harus dipermasalahkan. Kalau dilarang nantinya orang malah beli rokok ilegal,’’ terangnya.

Mestinya, pemerintah mampu mengayomi para pengusaha rokok. Bukan malah membuat aturan yang justru merugikan mereka.

’’Coba sekarang saya tanya balik. Kalau saya minta pemerintah pegawainya wajib beli rokok sebungkus bagaimana?,’’ ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satunya mengatur larangan penjualan produk tembakau atau rokok secara ecer, kecuali cerutu dan rokok elektrik.

Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) poin c, sebagaimana terlihat dalam salinan PP yang dipublikasikan di laman jdih.setneg.id pada Selasa (30/7/2024).

’’Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,’’ bunyi peraturan tersebut.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler