Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mencatat perkara pidana di Kota Kretek didominasi pelanggaran lalulintas. Hingga Agustus 2024 pelanggaran lalulintas tersebut jumlahnya mencapai 6.350 perkara. 

Humas PN Kudus, Jawa Tengah Khalid Soroinda mengatakan, 6.350 pelanggaran lalulintas itu terhitung per 1 Januari 2024 hingga 31 Agustus 2024. Jumlah itu meliputi berbagai jenis pelanggaran lalulintas.

”Ada yang melanggar marka jalan, tidak membawa SIM, tidak membawa STNK dan berbagai kelengkapan kendaraan tidak dibawa saat berkendara,” katanya, Senin (9/9/2024) saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Kudus.

Kemudian ada perkara pidana biasa. Jumlahnya yakni mencapai 91 perkara. Perkara pidana biasa ini salah satunya perkara pencurian.

Selanjutnya, untuk perkara pidana singkat hingga saat ini belum ada. Lalu, untuk perkara pidana ringan ada sejumlah 35 perkara. 

”Perkara pidana singkat atau ringan hampir sama. Biasanya karena melanggar Perda yang sudah ada. Salah satunya nekad berjualan minuman keras,” sambungnya.

Dia menjelaskan, aturan kandungan alkohol di Kabupaten Kudus yakni nol persen. Namun karena masih ada yang nekad menjual minuman keras, alhasil masuk sebagai kategori pelanggaran.

”Biasanya di warung-warung masih ada yang berjualan,” terangnya.

Sementara itu, perkara praperadilan ada sebanyak dua perkara. Praperadilan ini biasanya terjadi karena ada seseorang yang merasa mekanisme penangkapan dan proses penyidikannya dirasa tidak benar.

”Perkara praperadilan itu biasanya ketika ada orang yang merasa proses penangkapan dirinya tidak benar. Kemudian proses formalitas penyidikannya sampai proses penetapan tersangka tidak dilalui dengan benar maka bisa mengajukan Praperadilan,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar