Mereka bakal bergabung dalam aksi demo penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Sebagai informasi aturan tersebut mengatur pengendalian produk tembakau dengan tujuan menekan konsumsi rokok, terutama pada kalangan anak dan remaja.
Di antara aturannya, terdapat larangan penjualan produk tembakau atau rokok eceran alias per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
Ia menyebut, Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja (PP FSP) RTMM-SPSI bakal beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan. Mereka akan menyampaikan keberatannya terkait aturan pada PP 28 Tahun 2024.
’’Tujuan kami ke Jakarta mau unjuk rasa terkait PP Nomor 28 Tahun 2024. Kami ingin aturan itu dicabut karena memberatkan pengusaha rokok,’’ katanya saat ditemui di kantornya di Kudus, Rabu (9/10/2024).
Subaan mengatakan, banyak aturan yang memberatkan bagi pengusaha rokok dalam regulasi itu. Di antaranya, penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta larangan pencatuman logo atau merek produk.
Murianews, Kudus – Para buruh rokok Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bakal bertolak ke Jakarta malam nanti, Rabu (9/10/2024). Mereka akan berangkat menggunakan dua kendaraan roda empat.
Mereka bakal bergabung dalam aksi demo penolakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP 28 Tahun 2024).
Sebagai informasi aturan tersebut mengatur pengendalian produk tembakau dengan tujuan menekan konsumsi rokok, terutama pada kalangan anak dan remaja.
Di antara aturannya, terdapat larangan penjualan produk tembakau atau rokok eceran alias per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
Ketua Persatuan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP-RTMM) Kudus, Subaan Abdul Rohman mengatakan pihaknya bakal bergabung dengan pengurus pusat RTMM.
Ia menyebut, Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja (PP FSP) RTMM-SPSI bakal beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan. Mereka akan menyampaikan keberatannya terkait aturan pada PP 28 Tahun 2024.
’’Tujuan kami ke Jakarta mau unjuk rasa terkait PP Nomor 28 Tahun 2024. Kami ingin aturan itu dicabut karena memberatkan pengusaha rokok,’’ katanya saat ditemui di kantornya di Kudus, Rabu (9/10/2024).
Subaan mengatakan, banyak aturan yang memberatkan bagi pengusaha rokok dalam regulasi itu. Di antaranya, penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta larangan pencatuman logo atau merek produk.
’’Kemudian adanya gambar rokok dari 40 persen diubah menjadi 50 persen. Belum termasuk kandungan tar dan nikotin atau zat adiktif dibatasi aturan kandungannya,’’ sambungnya.
Menurutnya, pembatasan kandungan tar dan nikotin akan sulit dilakukan. Sebab, banyak produk rokok di Indonesia menggunakan tembakau lokal yang memiliki kandungan tar dan nikotin tinggi.
’’Kan kami menggunakannya tembakau lokal maka kandungan tar dan nikotin pasti tinggi,’’ terangnya.
Di samping menyampaikan keberatannya dalam aturan itu, pihaknya juga menuntut agar pemeberantasan rokok ilegal dilakukan secara masif.
Sebab, semakin tingginya harga rokok bercukai, membuat rokok ilegal makin marak. Rokok bercukai pun jadi tak laku.
Editor: Zulkifli Fahmi