Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Itu setelah Bawaslu Kudus mengkaji laporan yang dilayangkan kubu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mawahib (Berkah).

Diketahui sebelumnya, Samani dilaporkan kubu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mawahib (Berkah) melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/10/2024).

Samani diduga melakukan kampanye di tempat terlarang memanfaatkan fasilitas atau kegiatan yang didanai pemerintah, yakni di Alun-Alun Simpang Tujuh saat HUT Kudus.

Selain itu, kubu Hartopo juga melaporkan pasangan Samani-Bellinda (Santri) atas pemasangan baliho yang diduga bernada kampanye di tempat terlarang, yakni di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan dalam rapat pleno, kubu Samani-Bellinda (Santri) diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan administrasi.

Bawaslu Kudus kemudian akan melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu. Pembahasan itu rencananya dilakukan Sabtu (12/10/2024) di Kantor Bawaslu Kudus.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler