Pemanggilan ini terkait terkait klarifikasi atas adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kuasa hukum, Hartopo-Mawahib.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus Heru Widiawan menjelaskan, pemanggilan keduanya dilakukan pagi ini. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kejelasan dari apa yang dilaporkan.
”Selain pasangan calon tersebut, Bawaslu juga memanggil Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus,” katanya.
Dari laporan yang ada, paslon tersebut datang ke acara Muria Summer Festival UMKM dan Expo Kudus saat acara HUT Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang digelar Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
Karena itulah kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus turut kita panggil untuk memberikan kejelasan.
Sebelumnya, Kuasa Tim Hukum Hartopo-Mawahib, Yusuf Istanto mengungkapkan, ada dua poin pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup Samani.
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah memanggil pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kudus nomor urut 01, Samani Intakoris-Bellinda Birton, Senin (14/10/2024).
Pemanggilan ini terkait terkait klarifikasi atas adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan tim kuasa hukum, Hartopo-Mawahib.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus Heru Widiawan menjelaskan, pemanggilan keduanya dilakukan pagi ini. Keduanya akan dimintai keterangan terkait kejelasan dari apa yang dilaporkan.
”Selain pasangan calon tersebut, Bawaslu juga memanggil Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus,” katanya.
Dari laporan yang ada, paslon tersebut datang ke acara Muria Summer Festival UMKM dan Expo Kudus saat acara HUT Kudus di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang digelar Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
Karena itulah kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus turut kita panggil untuk memberikan kejelasan.
Sebelumnya, Kuasa Tim Hukum Hartopo-Mawahib, Yusuf Istanto mengungkapkan, ada dua poin pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Cabup Samani.
Yang pertama adalah melakukan ajakan mencoblos di area terlarang kampanye, dalam hal ini di Alun-Alun Simpang Tujuh dan terekam dalam video.
Yusuf menyebutkan, memang dalam video tersebut tidak terdapat atribut kampanye apapun. Namun, Samani terlihat melakukan ajakan untuk mencoblos ketika sedang makan di angkringan.
”Yang kami permasalahkan di situ. Sesuai kesepakatan bersama, jika ada satu unsur kampanye yang dilakukan, maka itu sah dinyatakan kampanye. Di situ memang tidak ada APK, namun Pak Samani melakukan ajakan mencoblos, ini kampanye,” katanya, Minggu (13/10/2024).
Editor: Supriyadi
Kemudian untuk poin kedua, Samani juga diduga memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye. Karena memang pada saat pelanggaran kampanye dilakukan, bertepatan dengan acara Muria Summer Festival.
Hanya untuk poin ini pihaknya akan menyerahkan ke Bawaslu Kudus bagaimana keputusannya.