Pilkada Kudus 2024
Soal Dugaan Pelanggaran APK, Samani Hanya Akui Ini
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 14 Oktober 2024 17:01:00
Murianews Kudus – Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris hanya mengakui baliho bernada ’’Santri Suka Sambel’’ yang diduga melanggar karena dipasang yakni di Jalan Loekmono Hadi. Diketahui, area itu merupakan titik yang dilarang untuk dipasangi APK.
Sementara itu, baliho bernada ’’Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu” #WayaheSengAyuTampil #PerempuanPemersatuKudus’’ di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus tak diakuinya.
Itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan usai meminta klarifikasi pada mantan Sekda Kudus itu.
’’Untuk baliho Santr1 Suka Sambel sudah saya tanyakan ke beliau (Samani, red) dan beliau bilang kalau itu memang miliknya. Nanti kami sampaikan ke KPU Kudus sebagai rekomendasi,’’ terangnya.
Sedangkan untuk baliho di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Samani tak mengakui itu miliknya. Bawaslu pun akan berkoordinasi lebih dulu pada KPU Kudus.
’’Terkait APK itu kalau pak Samani bilang bukan miliknya maka kami akan tanyakan ke KPU apakah ada unsur kampanye atau tidak nanti kami tanyakan dulu ke KPU,’’ katanya, Senin (14/10/2024).
Terkait hasil klarifikasi dengan Samani, Bawaslu Kudus juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu. Menurut Minan pelaporan terhadap Samani ada yang mengarah ke pidana.
’’Kami perlu koordinasi juga dengan Gakkumdu karena kemarin pelaporannya kam ada dugaan mengarah ke pasal pidana. Kami akan bahas dulu termasuk apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak,’’ imbuhnya.
- 1
- 2



