Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Ketua MUI Kudus, Jawa Tengah, Ahmad Hamdani menyebut pajak, zakat dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda. Ketiganya dinyatakan berbeda dari segi tujuan dan sifatnya.

Ahmad Hamdani menyampaikan pajak merupakan kewajiban bagi warga negara yang dikumpulkan untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam hal ini, pihak yang mewajibkan adalah negara.

”Sedangkan zakat merupakan kewajiban dari Allah SWT kepada orang yang sudah memiliki nisab dan harus diberikan kepada penerima dengan mengacu pada ketentuan yang sudah ada,” katanya, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, menurut Ahmad Hamdani wakaf adalah membagikan harta kepada penerima dengan tujuan untuk kemaslahatan umum. Wakaf dalam hal ini merupakan ibadah sunah.

”Kesimpulannya yakni pajak, zakat dan wakaf merupakan tiga hal yang berbeda. Baik dari segi tujuan maupun sifatnya sudah berbeda,” sambungnya.

Menurutnya ketiga hal itu tidak dapat disamakan. Pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar memahami hal tersebut dengan benar.

”Supaya tidak salah memahami hukumnya dari tiga istilah tersebut. Contohnya pajak dengan zakat kan berbeda. Artinya konsekuensi hukumnya juga pasti berbeda,” terangnya.

Warga Negara...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler