Berdasarkan sumber internal SDIT Al Kautsar mengatakan, tunjangan yang dipotong yakni dari tunjangan sertivikasi PPG.
Selain itu, pihak yayasan juga memangkas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan, BSU non-ASN, dan bantuan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Ia menjelaskan, pada kesepakatan awal dalam rapat pertama Juli 2025, iuran yang diambil hanya sebesar 6 persen saja. Namun, berjalannya waktu pihak yayasan mengubah iuran menjadi 30 persen.
”Musyawarah pertama bulan Juli 2025 itu kami para guru dan ada kepala sekolah mengetahui juga di forum itu sepakat iuran hanya 6 persen dari tunjangan,” katanya pada Murianews.com, Senin (18/8/2025).
Ia menyebut, apabila dirata-rata, tunjangan sertivikasi PPG yang didapatkan yakni Rp 1,8 juta per bulan yang diserahkan secara kumulatif per tiga bulan sekali atau Rp 5,4 juta.
Baginya, potongan enam persen yang menjadi kesepakatan awal tak jadi masalah. Namun, ketika iurannya menjadi 30 persen, ia pun keberatan.
”Saya tidak masalah kalau enam persen dari tunjangan sertifikasi PPG saya ditarik untuk diberikan kepada teman yang belum mendapatkan tunjangan. Tetapi kalau permintaannya sampai 30 persen tentu memberatkan bagi saya,” sambungnya.
Murianews, Kudus – Guru SDIT Al Kautsar, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengeluhkan adanya rencana potongan 30 persen untuk iuran yang diambilkan dari tunjangannya.
Berdasarkan sumber internal SDIT Al Kautsar mengatakan, tunjangan yang dipotong yakni dari tunjangan sertivikasi PPG.
Selain itu, pihak yayasan juga memangkas Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan, BSU non-ASN, dan bantuan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Ia menjelaskan, pada kesepakatan awal dalam rapat pertama Juli 2025, iuran yang diambil hanya sebesar 6 persen saja. Namun, berjalannya waktu pihak yayasan mengubah iuran menjadi 30 persen.
”Musyawarah pertama bulan Juli 2025 itu kami para guru dan ada kepala sekolah mengetahui juga di forum itu sepakat iuran hanya 6 persen dari tunjangan,” katanya pada Murianews.com, Senin (18/8/2025).
Ia menyebut, apabila dirata-rata, tunjangan sertivikasi PPG yang didapatkan yakni Rp 1,8 juta per bulan yang diserahkan secara kumulatif per tiga bulan sekali atau Rp 5,4 juta.
Baginya, potongan enam persen yang menjadi kesepakatan awal tak jadi masalah. Namun, ketika iurannya menjadi 30 persen, ia pun keberatan.
”Saya tidak masalah kalau enam persen dari tunjangan sertifikasi PPG saya ditarik untuk diberikan kepada teman yang belum mendapatkan tunjangan. Tetapi kalau permintaannya sampai 30 persen tentu memberatkan bagi saya,” sambungnya.
Sasaran Belum Jelas...
Ia mengungkapkan, dalam rapat disebutkan iuran itu rencananya disalurkan pada guru-guru di tingkat TK, SD, dan SMP di bawah yayasan yang belum mendapatkan tunjangan itu. Namun, ia belum mengetahui secara pasti jumlah guru yang hendak dibantu.
”Uang yang dikumpulkan dari teman-teman guru yang sudah dapat tunjangan, nantinya diberikan ke teman-teman guru dan karyawan yang belum dapat tunjangan. Tetapi sasarannya siapa saja, baik nama dan jumlah guru atau karyawannya belum jelas,” terangnya.
Lebih lanjut, beberapa pekan lalu, pihak Ketua Yayasan Yayasan Terpadu Ali bin Abi Tholib, yakni Rusman menyampaikan ada AD/ART yayasan yang mengharuskan iuran 30 persen dari tunjangan. Kabar tersebut didapatkannya Agustus 2025.
”Setelah ada kabar 30 persen itu, kami para guru di semua jenjang dan ada pak Rusman juga ikut rapat tanggal 9 Agustus. Tetapi di AD/ART yayasan tidak ada regulasi yang menyatakan iuran harus 30 persen. Pada AD/ART itu hanya ada nominal-nominal potongan yang dikelola yayasan,” terangnya.
Lebih lanjut, saat ini potongan 30 persen belum berjalan. Namun, ia berharap agar hal tersebut dikaji terlebih dahulu.
”Kalau enam persen, saya dan teman-teman tidak masalah. Tetapi kalau 30 persen terlalu memberatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Yayasan Terpadu Ali bin Abi Tholib, Rusman membenarkan adanya rencana iuran 30 persen itu. Ia menjelaskan, iuran itu rencananya diperuntukkan bagi 55 guru maupun karyawan di jenjang TK, SD, dan SMP.
”Iya ada rencana penarikan 30 persen untuk guru dan karyawan sebanyak 55 orang. Iurannya diambil dari 12 orang yang sudah mendapatkan tunjangan,” katanya, Senin (18/8/2025).
Hasil Kesepakatan...
Sebanyak 12 orang guru yang hendak dibebani iuran 30 persen itu berada di tiga jenjang. Yakni lima orang dari jenjang SD, empat orang jenjang TK, dan tiga orang jenjang SMP.
”Sebanyak 12 orang ini sudah menerima tunjangan. Ada yang sudah dapat tunjangan sertifikasi, BSU Ketenagakerjaan, BSU non ASN, dan HKGS,” sambungnya.
Perihal iuran enam persen menurutnya tidak cukup apabila diberikan kepada guru yang belum menerima tunjangan. Sehingga harus dinaikkan menjadi 30 persen.
”Secara hitungan kalau penarikannya hanya 6 persen tidak cukup. Sehingga kami naikkan menjadi 30 persen,” terangnya.
Ia menyebutkan aturan 30 persen memang tidak tertera di AD/ART yayasan. Akan tetapi menurutnya besaran 30 persen itu sudah hasil kesepakatan saat rapat bersama pada 9 Agustus 2025.
”Kalau AD/ART yang menyatakan 30 persen memang tidak ada. Tetapi nominal 30 persen itu sudah hasil kesepakatan pada Sabtu 9 Agustus. Sudah rapat bersama guru juga dan hasilnya disepakati 30 persen untuk diberikan kepada guru dan karyawan yang belum menerima tunjangan,” ucapnya.
Editor: Zulkifli Fahmi