Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Jabatan Carik Desa atau Sekretaris Desa di Desa Jetis Kapuan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kini diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Hal ini setelah sekretaris desa setempat Syafaudin dinonaktifkan sementara, usai terjerat kasus perselingkuhan dengan istri orang.

Sudirno, Kepala Desa Jetis Kapuan mengatakan, setelah sekretaris desanya dinonaktifkan sementara pihaknya langsung menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk posisi tersebut. Sujono yang merupakan Kasi Pemerintahan desa setempat, kini ditunjuk sebagai pelaksana tugas Sekretaris Desa Jetis Kapuan.

”Sudah kami tunjuk Plt. Langsung kami minta konsultasi ke camat,” katanya Senin (2/10/2023).

Menyusul situasi yang terjadi, Sudirno menyatakan, pelayanan masyarakat di desa tidak ada kendala. Setelah Carik desanya terjerat kasus tersebut, pelayanan tetap berjalan lancar.

”Pelayanan di desa Alhamdulillah berjalan lancar, aman, dan tidak ada hambatan,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Carik Desa Jetis Kapuan, terjerat kasus hukum usai tertangkap ngamar dengan istri orang. Selanjutnya atas kasus ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara sejak Jumat (29/9/2023).

SK penonaktifan sementara juga sudah diserahkan kepada yang bersangkutan pada Sabtu (30/9/2023). Pihak desa masih akan menunggu perkembangan dari penanganan kasus ini.

Saat kejadian, Carik Desa Jetis Kapuan ini digrebek oleh suami dari wanita selingkungahanya saat berada di sebuah hotel di Jalam Lingkar Demak pada Senin, (25/9/2023) malam. Setelah digrebek, Sekretaris Desa itu juga dilaporkan ke Polres Demak.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler