Kasus Korupsi KONI Kudus Februari Dilimpahkan ke PN
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 22 Desember 2023 07:27:00
Murianews, Kudus – Kasus korupsi KONI Kudus yang menjerat tersangka mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto (IT) kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kudus. Proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kudus ditargetkan maksimal akan dilakukan pada Februari 2024 nanti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro menyebut tim penyidik tidak ingin menunda-nunda pelimpahan kasus dugaan korupsi KONI Kudus itu. Sehingga tim akan segera melakukan pelimpahan ketika pengumpulan seluruh berkas penyidikan sudah rampung.
”Ini penahanan terhadap tersangka IT 20 hari, perpanjangan maksimal sampai 30 hari. Nanti maksimal Februari lah kami limpahkan ke Pengadilan. Jadi nanti bisa dipastikan yang bersangkutan bersalah atau tidak di pengadilan,” katanya, Jumat (22/12/2023).
Ia menjelaskan, saat tim penyidik juga masih melakukan pengusutan aliran dana dugaan korupsi penyelewengan dana hibah tersebut. Setelah penetapan tersangka, beberapa saksi, mulai mantan Bupati Kudus Hartopo hingga dua vendor yang juga menangani beberapa bagian dari dana hibah tersebut diperiksa.
”Proses pendistribusian masih kami kumpulkan keterangan. Vendor yang mendapatkan aliran dana masuk kami juga periksa lebih rinci. Sampai pemeriksaan terakhir, kami belum bisa pastikan ada penambahan tersangka atau tidak, kami masih telusuri lebih dalam,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Imam Triyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12/2023) pekan lalu. Imam diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah di masa kepemimpinannya sebagai Ketua KONI periode 2022-2023 sebelum mengundurkan diri.
Editor: Budi Santoso



