Puspom TNI Protes Penetapan Tersangka Kabasarnas oleh KPK
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 29 Juli 2023 10:39:00
Murianews, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memproses penetapan tersangka Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi yang dilakukan KPK.
Dalam siaran pers yang ditayangkan di Youtube Puspen TNI, Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan, KPK telah melebihi kewenangannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
’’Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan,’’ kata Agung seperti dikutip Murianews.com, Sabtu (29/7/2023).
Diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas Masdya Hendri Alfiandi dan Korsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyanto. Keduanya diketahui masih berstatus TNI Aktif.
Menurut Agung, KPK tak bisa melakukan penangkapan hingga penahanan pada anggota TNI aktif. Ia menyebut, segala tindak pidana yang dilakukan personel TNI harus dibuktikan oleh internal TNI baik dalam proses penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutannya melalui peradilan militer dan itu telah diatur dalam UU.
’’Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI sesuai dengan UU yang berlaku, jadi kita saling menghormati, kita punya aturan masing-masing,’’ kata Agung.
Puspom TNI pun tak mengakui penetapan tersangka Henri Alfiando dan Arif Budi Cahyanto yang dilakukan KPK. Agung mengatakan, proses penyelidikan pada keduanya dimulai Jumat (28/7/2023) setelah pihaknya menerima laporan.
’’Kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar kami melaksanakan proses hukum ada laporan polisi, siang ini baru kami terima laporan itu dan baru kami mulai proses penyelidikannya,’’ kata Agung.
Sebagaimana diberitakan, Henri Alfiandi dan Arif Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Keduanya disebut KPK sebagai penerima suap di kasus tersebut.
KPK juga menetapkan tersangka Dirut PT Inter Tekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan. Ketiganya berupakan pemberi suap di kasus itu.
Terungkapnya kasus suap ini, berawal dari OTT yang dilakukan KPK, Selasa (25/7/2023). Saat itu, KPK menangkap tangan Arif Budi Cahyanto bersama Marilya, dan Roni Aidil.
Ketiganya ditangkap usai proses penyerahan uang suap yang ditujukan kepada Kabasarnas Henri Alfiandi di sebuah tempat di Bekasi, Jawa Barat, (Selasa, 25 Juli 2023).
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar. Sebanyak Rp 999,7 juta berasal dari PT Inter Tekno Grafika Sejati sementara sisanya berasal dari PT Kindah Abadi Utama.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan sebagai bentuk comitment fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.



