Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Keluarga Imam Masykur, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Paspampres menunjuk Hotman Paris menjadi pengacara.

Itu terungkap dalam postingan instagramnya, @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah, Selasa (29/8/2023) Hotman Paris memohon Panglima TNI berkenan menerima orang tua korban penganiayaan.

’’Halo bapak Panglima TNI mohon berkenan kalau orang tua dari almarhum korban penganiayaan oleh oknum TNI didatangkan dari Aceh ke Jakarta untuk bertanya langsung kepada bapak,’’ katanya.

Homan kemudian menjelaskan maksud rencana kedatangan itu. Di mana, orang tua Imam Masykur ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana proses hukumnya.

’’Apa yang terjadi dan bagaimana proses hukumnya, apa tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap oknum TNI yang diduga sebagai pelaku tersebut. Apakah bapak Panglima TNI berkenan menerima orang tua dari almarhum datang ke jakarta untuk bertemu dengan bapak,’’ ujarnya.

Hotman menegaskan, permohonannya itu disampaikan setelah ia ditunjuk menjadi kuasa hukum korban dalam menangani kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Maskur.

’’Kami sudah diminta sebagai kuasa dari keluarga, tim Hotman 911 akan bekerja sama dengan para pengacara yang berdomisili di Aceh, Solidaritas,’’ kata Hotman Paris.

Diketahui, Imam Masykur diculik tiga orang anggota TNI, satu di antaranya bertugas sebagai Paspampres, Sabtu (12/8/2023). Imam Masykur diculik diduga menjual obat ilegal. Itu kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan pemerasan.

Para pelaku meminta tebusan Rp 50 juta pada keluarga korban. Uang Rp 50 juta itu diminta ketiganya dengan dalih agar korban dibebaskan dan tidak diproses hukum.

Ketiganya diduga menyiksa korban selama proses penculikan itu. Akibat penyiksaan itu, korban tewas dan jasadnya diduga dibuang ke waduk di Purwakarta.

Jasadnya kemudian ditemukan di sungai di Karawang, Jawa Barat, Selasa (15/8/2023). Namun, keluarga korban mendapat kabar kematian Imam Masykur, Kamis (24/8/2023).

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan diproses hukum di Pomdam Jaya. Ketiganya terancam dipecat dari TNI dan dihukum dengan hukuman maksimal, hukuman mati.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler