Murianews, Bogor – Seorang pria di Bogor, Jawa Barat terpaksa diamankan polisi. Ia telah dilaporkan istrinya lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda menjelaskan Kasus itu bermula saat pelaku mendapati kabar istrinya telah berselingkuh. Pelaku pun menanyakan kebenaran dari kabar itu pada istrinya, Selasa (14/11/2023).
Namun saat ditanyai, korban mengaku merasa tidak enak badan dan memilih untuk membicarakan itu esok hari. Pelaku pun meminta korban beristirahat di kamar, namun permintaan itu ditolak dan korban memilih beristirahat di ruang tengah.
Pelaku pun sakit hati lantaran tak mendapat jawaban atas pertanyaannya terkait perselingkuhan istrinya itu. Pelaku pun langsung memukuli korban dengan tangan kosong saat korban tidur.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bibir dan bengkak pada pipi korban. Esok harinya, luka-luka itu diketahui anak korban. Korban pun kemudian melaporkannya insiden itu ke polisi, Minggu (16/11/2023).
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua barang bukti yakni sebuah bantal dan sarung bantal. Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 44 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP.
”Dengan ancaman hukumannya selama 2 sampai 5 Tahun dan atau denda uang sebesar Rp. 15.000.000,” jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra dikutip dari Instagram Humas Polres Bogor, Selasa (21/11/2023).



