Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Gugatan soal batas masa jabatan anggota legislatif, yakni DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana permohonan dengan nomor 98/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa Andi Redani Suryanata meminta agar masa jabatan anggota legislatif dibatasi hanya dua periode saja.

Dia menguji Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Tidak diterimanya permohonan itu diputuskan dalam sidang MK yang disiarkan di YouTube resmi mereka, Rabu (29/11/2023).

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan kesimpulan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

”Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI, Jakarta, seperti dikutip di kanal YouTube MK RI, Kamis (30/11/2023).

Salah satu yang menjadi pertimbangan, yakni MK menilai norma pada kedua pasal yang diuji itu baru dapat dinilai telah merugikan atau setidak-tidaknya potensial merugikan hak konstitusional Pemohon apabila menghalangi hak Pemohon untuk mencalonkan atau dicalonkan menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.

Kendati demikian, mahkamah berpendapat persyaratan yang termaktub dalam kedua norma pasal tersebut tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk diajukan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Karenanya, syarat dalam kedua pasal itu dinilai termasuk syarat personal yang melekat pada individu yang akan mencalonkan diri atau diajukan sebagai calon.

Pemohon pun dinila telah terbukti tidak dapat memenuhi persyaratan adanya kerugian atau anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 182 dan Pasal 240 ayat (1) UU 7/2017.

Sebagai informasi, gugatan ini didaftarkan ke MK pada 6 Agustus 2023 lalu. MK lebih dulu menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 September 2023.

MK kemudian menggelar sidang perbaikan permohonan pada 25 November dan akhirnya dibacakan putusannya, Rabu (29/11/2023).

Dalam petitum permohonannya, Andi menyatakan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga ”tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPD selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut”.

”Menyatakan Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga ‘tidak pernah memegang jabatan sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama dua periode dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut’," bunyi petitum lainnya.

Komentar

Terpopuler