Rabu, 19 November 2025

Murianews, Deli Serdang – Seorang pria asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial RA (25) terpaksa diamankan polisi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditangkap saat hendak terbang ke India untuk menjual ginjalnya seharga Rp 175 juta. Penangkapannya dilakukan Selasa (5/12/2023) lalu.

Selain RA, polisi juga menangkap Mulyaji yang merupakan seorang penghubung kasus perdagangan organ tubuh.

”Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/12/2023) sore.

Dalam keterangannya pada polisi, RA mengaku mengikuti sebuah akun media sosial yang menawarkan jual beli ginjal. Di sana, sudah ada calon pembeli dan koordinator yang diindikasi berada di India.

RA kemudian menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Ia kemudian diminta memeriksakan kondisi ginjalnya di laboratorium dan hasilnya dinyatakan sehat.

RA kemudian melakukan transaksi yang diatur koordinator berinisial EC dengan harga Rp 175. Namun, RA baru menerima uang Rp 10 juta dari jumlah keseluruhan itu.

Ia kemudian diarahkan untuk ke India bersama Mulyaji untuk proses pengambilan ginjal. Dalam kasus ini, Mulyaji berperan sebagai penghubung antara RA dengan pembeli ginjal dan EC.

Pada polisi, RA mengaku ingin menjual ginjalnya untuk membiayai pengobatan saudaranya. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

Mulyaji telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler