Pemilu 2024
Mahfud MD Pilih Umrah Sebelum Coblosan Pemilu 2024
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 10 Februari 2024 09:18:00
Murianews, Jakarta – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mohammad Mahfud Mahmodin atau Mahfud MD berencana menunaikan ibadah umrah sebelum coblosan Pemilu 2024.
Keberangkatannya ke Tanah Suci direncanakan pada, Sabtu (10/2/2024) malam, usai menghadiri Kampanye Akbar di Solo dan Semarang, Jawa Tengah.
”Iya saya nanti mau langsung Umroh dari sini (Solo dan Semarang),” kata Mahfud dikutip dari Okezone.com, Sabtu (10/2/2024) pagi.
Mantan Menko Polhukam itu mengaku tak memiliki doa khusus terkait Pemilu 2024 nanti. Ia menegaskan, ibadahnya ke Tanah Suci dilakukan guna memohon perlindungan Allah dan restu Nabi Muhammad.
”Oh saya udah biasa Umroh ya, doanya tidak khusus, umum aja minta perlindungan Allah, minta restu Nabi Muhammad,” katanya.
Mahfud MD menyebut sudah lebih dari 40 kali menjalankan ibadah umrah. Ia pun menyebut itu sebagai ibadah rutinnya.
”Jadi saya Umroh udah puluhan kali, 40 lebih kali ya. Udah biasa tapi itu rutin Ibadah,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bakal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Umroh, Sabtu (10/2/2024) malam. Kemudian, Mahfud dijadwalkan kembali ke Tanah Air, Selasa (13/2/2024) pagi.
Diketahui, hari ini, Sabtu (10/2/2024) menjadi momen terakhir pada peserta Pemilu 2024 termasuk Capres-Cawapres untuk berkampanye.
Ketiga pasangan Capres-Cawapres memiliki agenda yang terpisah dalam Kampanye Akbar di hari terakhir. Pasangan Ganjar-Mahfud memilih mengakhir kampanye akbarnya di Jawa Tengah.
Sementara, pasangan Capres-Cawapres Anies-Muhaimin atau AMIN dan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di Jakarta. Pasangan AMIN di Jakarta International Stadium, sementara Prabowo-Gibran di Stadion Gelora Bung Karno.
Kemudian, pada Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) menjadi waktu masa tenang. Selanjutnya, Rabu (14/2/2024) merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Dalam Pemilu 2024, 14 Februari 2024, pemilh akan memilih calon Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada lima surat suara yang membedakannya.



