Firli Bahuri Menghilang, Pakar: Alasan Penyidik Terbantahkan
Zulkifli Fahmi
Rabu, 6 Maret 2024 21:07:00
Murianews, Jakarta – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tak diketahui keberadaannya sejak tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2/2024) lalu.
Bahkan tim kuasa hukumnya pun kehilangan kontak dengan Firli Bahuri. Mereka sudah berupaya menghubungi Firli Bahuri, namun tak ada respon. Namun, kuasa hukum lainnya, mengaku masih berkomunikasi.
Menghilangnya Firli Bahuri, dikritisi Pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Ia pun menyebut alasan subjektif kepolisian yang menyatakan tersangka tak akan melarikan diri telah terbantahkan.
Bambang pun meminta polisi terbuka soal alasan belum ditahannya Firli Bahuri meski sudah tiga bulan menyandang status tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia pun menyebut, publik bisa berprasangka buruk dengan keputusan polisi lantaran membiarkan Firli menghirup udara bebas dan belakangan tak diketahui keberadaannya.
”Faktanya penyidik tetap membiarkan. Apakah itu kecerobohan atau kesengajaan penyidik, itu yang harus dijelaskan kepolisian,” ujar Bambang seperti dikutip dari Republika.id, Rabu (6/3/2024).
Sebagaimana diketahui, keberadaan mantan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi misterius dan simpang siur sejak tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Senin (26/2/2024) lalu.
Bahkan tim kuasa hukumnya pun kehilangan kontak dengan Firli Bahuri. Mereka sudah berupaya menghubungi Firli Bahuri, namun tak ada respon. Namun, seorang pengacara Firli Bahuri mengaku masih berkomunikasi.
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, Firli Bahuri sudah sangat layak untuk ditahan. Sebab, Firli Bahuri tak hanya diancam pasal pemerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun, tapi juga ada pasal gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
”Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik,” ucap Yusuf.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Firli Bahuri disangkakan dengan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pada, 21 Desember 2023 lalu, Firli Bahuri sempat menghilang. Tak hanya mangkir dari panggilan polisi, ia juga tak hadir dalam pemeriksaan etik di Dewas KPK.
Namun tiba-tiba, Firli muncul pada malam harinya di Gedung Dewas KPK dan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai ketua KPK.



