Murianews, Jakarta – Penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang dilakukan KPU sebagai tindakan diskiriminatif.
Sebab, saat pendaftaran itu KPU masih menggunakan PKPU No 19 tahun 2023, yang mana syarat calon berusia paling rendah 40 tahun.
KPU baru mengubah syarat sesuai keputusan MK No 90/PPU-XXI/2023 di PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang ditetapkan pada 3 November 2023.
Itu diungkapkan Ahli Ilmu Pemerintahan Universtias Muhammadiyah Yogyakarta Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024),
Bambang merupakan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon, yaitu tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
“Poin saya menyimpulkan ada Ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam penetapan Gibran (Anak Presiden Jokowi) sebagai Cawapres bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum dan konstitusi,” katanya dikutip dari YouTube MK.
Ia menyoroti, perubahan syarat Capres-Cawapres harusnya tidak dilakukan mendekati waktu tahapan pemilu. Di mana, dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membolehkan seseorang berusia kurang dari 40 tahun untuk mencalonkan diri dengan ketentuan sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan umum.
”Undang-undang pemilu mestinya tidak diubah di tengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama, tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut,” terang Bambang.
Menurutnya, keputusan itu menguntungkan Gibran yang belum berusia 40 tahun tapi sedang menjabat Wali Kota Solo. Dengan aturan baru itu, ia bisa maju di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui, Tim Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 pada MK. Tim AMIN lebih dulu mendaftarkan ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Sementara Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonannya ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Kemudian, tim Prabowo-Gibran juga mendaftarkan tim hukumnya sebagai pihak terkait pada dua perkara itu.



