Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea kembali disemprot Hakim MK. Kali ini, Hotman Paris disemprot gegara menyebut Sirekap tak perlu dibahas lebih lanjut.

Momen ini terjadi saat ahli yang dihadirkan KPU, Yudistira Dwi Wardhana Asnar yang merupakan pengembang Sirekap dari ITB. Saat itu, Hotman menanyakan terkait pentingnya pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 bukan berdasarkan Sirekap.

”Pertanyaan saya, saudara saksi (ahli, red) kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?” kata Hotman dikutip dari YouTube MK, Rabu (3/4/2024).

Hakim MK Saldi Isra pun menyebut kehadiran ahli dan kesaksiannya sangat penting. Ia pun meminta Hotman untuk tidak mempersoalkan kehadirannya.

”Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami Mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini. Jadi jangan dianggap tidak penting. Kami menganggap penting. Kalau itu jangan dipersoalkan kehadirannya,” katanya.

Saldi pun kemudian meminta Hotman untuk menyampaikan pertanyaannya kembali. Hotman Paris pun melanjutkan pertanyaannya.

”Apakah saksi (ahli, red) setuju karena yang diumumkan itu adalah perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil dari Sirekap maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan,” katanya.

Saldi kemudian menegur Hotman. Dia menegaskan bahwa kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena Mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.

”Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini,” ucap Saldi yang memimpin jalannya persidangan.

Tak hanya, Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat juga ikut menegur Hotman. Ia menegaskan duduk persoalan penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.

”Karena persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan Mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 3 (Ganjar-Mahfud),” ujar Arief.

Ia mengatakan, semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.

”Terima kasih Yang Mulia, atas tanggapannya. Tapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap,” kata Hotman menjawab Arief.

Mendengar pernyataan Hotman, Saldi lantas menegaskan yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Ia juga mengingatkan Hotman untuk tidak menggiring hakim konstitusi.

”Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait, loh, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana,” tutur Saldi.

Komentar

Terpopuler