Kebijakan Kiriman PMI Direvisi, Kemendag Tak Lagi Beri Pembatasan
Zulkifli Fahmi
Jumat, 10 Mei 2024 14:14:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan yang baru, salah satunya Kemendag menghapus jenis dan jumlah barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Arif Sulitiyo, Direktur Impor Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mengatakan, dalam aturan yang baru tak ada jenis barang yang dibatasi, kecuali yang masu dalam kategori dilarang.
”Untuk impor barang PMI poin pentingnya adalah yang pertama tidak ada batasan jenis barang. Kecuali untuk barang-barang yang dilarang dan barang-barang yang berbahaya,” kata Arif dikutip dari Liputan6.com, Jumat (10/5/2024).
Ia menjelaskan, barang-barang yang dilarang itu diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022. Barang tersebut di antaranya, komoditas prekursor, nitroselulos, bahan perusak ozon, barang berbahaya, hydro floor carbon atau HFC, baterai lithium tidak baru.
”Jadi barang-barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI karena menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan hidup,” jelasnya.
Jumlah barang yang dikirim juga tak dibatasi. Meski begitu, pemerintah hanya memberi batas maksimal dari nominal dari kiriman barang milik PMI.
PMI hanya dibolehkan mengirim barang dengan nominal USD 1.500 per tahun yang tercatat di BP2MI dan USD 500 pertahun yang hanya tercatat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Barang yang dikirim boleh merupakan barang baru maupun tidak baru. Dengan catatan, barang tersebut merupakan milik dari PMI.
Arif menjelaskan, beleid baru itu diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak Senin (6/5/2024).
”Pemberlakuannya kami sampaikan dan kami tegaskan bahwa Permendag 7 Tahun 2024 ini berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya diundangkan tanggal 29 April 2024 dan akan berlaku 6 Mei 2024,” jelasnya.
Diketahui, Permendag 36/2024 sebelumnya dikeluhkan karena membatasi sejumlah barang kiriman PMI dan penumpang. Sementara itu pada Permendag 7/2024 kali ini dibuka kembali kemudahan untuk barang kategori impor tersebut.



