BP Tapera Tegaskan Dana Tapera Bukan untuk IKN
Zulkifli Fahmi
Rabu, 12 Juni 2024 09:26:00
Murianews, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, dana Tapera bukan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Dana yang dikumpulkan, murni digunakan kembali dan memberikan manfaat hanya pada peserta Tapera.
Itu diungkapkan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto, Selasa (11/6/2024). Ia menegaskan, dana Tapera tak ada hubungannya sama sekali dengan pembangunan IKN.
”Mohon maaf mungkin dari persepsi kami,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Sugiyarto mengatakan, dana peserta Tapera disimpan dalam akun yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.
”Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,” katanya.
Diketahui, bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebutkan, Tapera merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak.
Di mana, masyarakat masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana.
Tapera juga bertujuan untuk pemenuhan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
”Bahwa dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan,” tulis bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
”Serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan,” lanjut penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.
Murianews, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, dana Tapera bukan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Dana yang dikumpulkan, murni digunakan kembali dan memberikan manfaat hanya pada peserta Tapera.
Itu diungkapkan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto, Selasa (11/6/2024). Ia menegaskan, dana Tapera tak ada hubungannya sama sekali dengan pembangunan IKN.
”Mohon maaf mungkin dari persepsi kami,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Sugiyarto mengatakan, dana peserta Tapera disimpan dalam akun yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.
”Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta,” katanya.
Diketahui, bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebutkan, Tapera merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak.
Di mana, masyarakat masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana.
Tapera juga bertujuan untuk pemenuhan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
”Bahwa dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan,” tulis bagian penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan.
”Serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan,” lanjut penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.