Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Hasyim Asy’ari resmi dipecat sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI. Ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait kasus asusila.

Keputusan pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim terbuki melakukan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN di Belanda. Ia pun tak lagi menjabat Ketua KPU RI sejak putusan itu dibacakan.

Berikut fakta-fakta Hasyim As’yari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI:

  1. Diadukan Perempuan Anggota PPLN Den Haag Belanda

Kasus ini berawal dari aduan yang dilayangkan kuasa hukum korban yang merupakan anggota PPLN di Belanda. Korban mengadukan Hasyim atas tindakan pelecehan yang terjadi antara Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler