Rabu, 19 November 2025

  1. Hasyim Asy'ari Maksa dan Lakukan Hubungan Badan

Dalam sidang pembacaan putusan itu juga terungkap, Hasyim Asy’ari memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Modusnya, korban dihubungi Hasyim Asy’ari untuk datang ke kamar hotelnya.

Di dalam kamar hotel itu, Hasyim Asy’ari merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Fakta itu diungkapkan, Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang.

’’Pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,’’ ujar Dewi Pettalolo.

Selama melakukan kunjungan kerja di Eropa, Hasyim Asy'ari dengan bekal jabatannya berulang kali mendesak pengadu atau korban untuk pergi bersama dan melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.

’’Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,’’ tegas Ratna Dewi Pettalolo.

Setelah kejadian itu, Dewi mengatakan pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 sehingga korban menjalani pemeriksaan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler