Rabu, 19 November 2025

  1. Hasyim Asy'ari Dipecat

Atas fakta-fakta dalam persidangan itu, DKPP RI menjatuhi sanksi pemecatan pada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Rabu, (3/7/2024).

Hasyim secara sah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,’’ ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang  DKPP Jakarta Rabu, (3/7/2024).

  1. Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Hasyim

Setelah resmi diberhentikan oleh DKPP, Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Pihaknya pun menghormati putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Menindaklanjuti putusan itu, pihaknya pun segera memproses surat Keputusan Presiden (Keppres).

’’Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,’’ ucap Presiden Jokowi, dikutip dari Antara.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler