Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – DKPP RI resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus Ketua KPU RI, Rabu (3/7/2024). Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berupa tindakan asusila.

Korban dari tindakan asusila Hasyim Asy’ari merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda. Dalam sidang, DKPP RI memberhentikan Hasyim sejak putusan dibacakan.

Kini, posisinya pun sementara diisi seorang Plt yang ditunjuk dalam rapat pleno KPU RI. Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi Plt Ketua KPU RI sembari menunggu Keppres pengganti antarwaktu.

Berikut fakta-fakta Hasyim As’yari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI:

Komentar

Terpopuler