Pegi Setiawan Bebas, Kompolnas Minta Polda Jabar Evaluasi
Zulkifli Fahmi
Senin, 8 Juli 2024 17:25:00
Murianews, Bandung – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jabar untuk melakukan evaluasi usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan.
Diketahui, dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap Pegi Setiawan, hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan, beberapa pertimbangan hakim dalam sidang tersebut menjadi masukan baginya. Salah satunya mengevaluasi menejemen penyidikan.
’’Yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan,’’ katanya dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, dalam penyidikan, Polda Jabar harusnya bisa membedakan penanganannya antara kasus pembunuhan dengan penipuan.
’’Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya,’’ tuturnya.
Dalam sidang itu didapati Polda Jabar sama sekali tidak melakukan panggilan pemeriksaan terlebih dulu pada Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 itu, melainkan langsung menetapkannya sebagai tersangka.
’’Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,’’ ujar Benny.
Pihaknya pun memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
’’Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut,’’ kata dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung.
’’Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,’’ kata Jules.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses untuk pembebasan Pegi Setiawan, salah satunya salinan putusan yang dibacakan hakim dalam sidang di PN Bandung itu.
’’Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan,’’ tegas dia.



