Pegi Setiawan Segera Dibebaskan
Zulkifli Fahmi
Senin, 8 Juli 2024 16:11:00
Murianews, Bandung – Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan usai status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya secepatnya akan membebaskan Pegi Setiawan sesuai dengan keputusan pengadilan.
’’Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, Jules belum bisa memastikan apakah Pegi Setiawan dapat dibebaskan hari ini. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
’’Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,’’ katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
’’Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,’’ kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
’’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata dia.
Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 malam. Ia ditangkap saat berada di Bandung.
Ia ditangkap usai menjadi DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 lalu. Saat ditangkap, Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Hakim dalam persidengan praperadilan di PN Bandung itu menilai, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah, lantaran tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Murianews, Bandung – Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan usai status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya secepatnya akan membebaskan Pegi Setiawan sesuai dengan keputusan pengadilan.
’’Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya,’’ katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, Jules belum bisa memastikan apakah Pegi Setiawan dapat dibebaskan hari ini. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.
’’Terkait dengan teknis tentu akan berproses, kita akan melakukan secepatnya, yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, nah ini dulu yang akan kita lakukan,’’ katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
’’Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,’’ kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
’’Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,’’ kata dia.
Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 malam. Ia ditangkap saat berada di Bandung.
Ia ditangkap usai menjadi DPO kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 lalu. Saat ditangkap, Pegi Setiawan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Hakim dalam persidengan praperadilan di PN Bandung itu menilai, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah, lantaran tidak melalui pemeriksaan terlebih dahulu.