Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sejumlah elemen masyarakat bakal menggelar aksi demo, Kamis (22/8/2024). Mereka memprotes sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mendorong draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 atau RUU Pilkada disahkan hari ini.

RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bakal disahkan itu menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Melansir dari Tempo, sejumlah elemen masyarakat yang menggelar aksi demo yakni para guru besar, praktisi politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainnya, aktivis pro demokrasi, dan aktivis '98. Mereka bakal menggelar aksi di gedung MK.

Sejumlah nama seperti Goenawan Mohammad, Magnis Suseno, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, hingga Kusfiardi ikut turun.

Mahasiswa juga akan turun ke jalan. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dari berbagai kampus akan berdemo menolak sikap DPR. Mereka menyerukan seluruh kampus di 14 wilayah untuk melakukan aksi di masing-masing wilayah dan bergabung aksi massa di Gedung DPR hari ini.

Aksi tak hanya dilakukan di Jakarta. Seruan aksi juga muncul di Yogyakarta dengan tagline, Gerakan Jogja Memanggil. Rencananya, titik kumpul aksi ini dilakukan di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro.

Diketahui, MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada, Selasa (20/8/2024).

Di mana, ambang batas ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Kemudian, pada putusan lain, Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun terhitung sejak penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari usai putusan MK itu, Rabu (21/8/2024), Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler