Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Baleg DPR RI berupaya menganulir putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah lewat Rancangan Undang-Undang Pilkada. RUU tersebut bakal disahkan dalam Rapat Paripurna, hari ini Kamis (22/8/2024).

Dalam RUU tersebut, Baleg DPR mengesampingkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pilkada. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Rencana pengesahan RUU Pilkada itu pun mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Mulai dari mahasiswa, akademisi, buruh, hingga para ahli hukum tata negara ikut turun menggelar aksi demo.

Beberapa perubahan dalam RUU Pilkada itu yakni, perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai sebagaimana dalam putusan MK hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian, Baleg DPR mengabaikan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon. Baleg justru mengadopsi putusan MA untuk menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah.

Lantas, apakah Putusan MK dapat dianulir DPR?

Menurut Hasan Sadikin, Peneliti Perludem putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, DPR tak bisa semena-mena mengubah, membatalkan atau mengabaikan.

’’Final dan mengikat ini juga sudah ditekankan berlaku pada Pilkada 2024. Jadi, kebalik logikanya DPR,’’ kata Usep, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/8/2024).

Bila DPR mengabaikan atau menganulir putusan MK, maka lembaga tersebut telah melanggar konstitusi.

’’Iya, tidak sesuai konstitusi,’’ ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan, Pakar Hukum Kepemiluan Titi Anggraini. Titi menyatakan Pilkada 2024 inkonstitusional jika DPR tetap mengesahkan RUU Pilkada dan ditindaklanjuti oleh KPU.

’’Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes,’’ kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

Titi mengatakan, bila disimpangi, maka terjadi pembangkangan konstitusi.

’’bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,’’ imbuhnya.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan suara partai politik untuk mengusung kandidat kepala daerah langsung berlaku di Pilkada 2024.

’’Berlaku untuk Pilkada 2024,’’ tuturnya.

Castro menjelaskan MK tidak menyebutkan kapan putusan itu berlaku. Hal ini seperti perubahan syarat usia minimal capres-cawapres dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu langsung berlaku di Pilpres 2024.

’’Beda misalnya dengan putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas suara dari parpol yang ditegaskan bahwa itu akan berlaku 2029. Sementara putusan MK ini kan tidak menyebutkan apakah berlaku 2029 atau tidak. Artinya seharusnya berlaku untuk Pilkada 2024,’’ jelas Castro.

Komentar

Terpopuler