Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB mengklaim Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Muktamar Bali.

Klaim itu diungkapkan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Ia menjelaskan, SK tersebut telah diteken langsung Menkumham Supratman Andi Agtas, pada 26 Agustus lalu.

’’Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil muktamar Bali sudah dapat pengesahan dengan Keputusan Nomor M.HH-10.AH.11. 02 Tahun 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 distampel dan tanda tangani oleh Menkumham RI Andi Supratman Agtas,’’ katanya dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (4/9/2024).

Menurut Jazilul, pengesahan itu membuktikan hasil Muktamar PKB di Bali telah resmi diakui negara dan tidak dapat diganggu gugat.

Pihaknya pun memastikan PKB tak tinggal diam ketika ada pihak tertentu yang ingin muktamar tandingan untuk mengganggu partainya.

’’Hasil muktamar Bali sudah resmi, legal serta clear and clean. Tidak ada yang lain, kalau ada yang ngaku-ngaku itu ilegal, wajib kami sapu,’’ ujar dia.

Diketahui, sebelumnya Eks Sekjen PKB Lukman Edy merencanakan menggelar muktamar tandingan di Jakarta. Pihaknya mengklaim gelaran muktamar itu hanya tinggal menunggu arahan PBNU.

Sedianya, muktamar tandingan itu digelar 2-3 September 2024, namun urung terselenggara hingga kini. Lukman Edy menyebut, muktamar tersebut dijadwalkan ulang dengan menunggu arahan dari PBNU.

Lukman Edy mengaku sudah melapor kepada Ketua Umum PBNU Yahya Staquf soal rencana muktamar. Ia pun telah menyerahkan dokumen penting sebagai bahan pertimbangan Muktamar PKB.

Lukman sebelumnya mengaku tak setuju dengan hasil Muktamar PKB di Bali itu. Ia juga menyurati Menkumhan Supratman Andi Agtas agar menolak pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali.

Komentar

Terpopuler