Rabu, 19 November 2025

Murianews, Gorontalo – Mantan dosen di Gorontalo divonis hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melakukan pelecehan seksual. Kasus itu sempat ramai hingga berujung pemecatan pada dirinya.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Profesor Oemar Seno Adji SH Pengadilan Negeri Gorontalo Kelas IA.

Dalam sidang itu majelis hakim mengatakan terdakwa yang ditahan sejak 13 Mei 2024 dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 5 terkait pelecehan seksual non fisik dan Pasal 6A terkait pelecehan seksual fisik.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 15 huruf d dan e, sehingga pidana ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan tenaga pendidik dan melakukan kekerasan seksual lebih dari sekali kepada lebih dari satu orang korban.

Dalam dakwaan, terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap satu orang atau lebih dan dilakukan lebih dari satu kali.

Kuasa Hukum Korban...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler