Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan mengatakan, sebelumnya pihaknya juga memberikan penyuluhan dengan mengundang pelajar di beberapa sekolah maupun pondok pesantren.
Subkhan menjelaskan pembinaan dilakukan sebagai bentuk peventif. Sementara tindakan represif berupa razia sudah rutin dilakukan.
Ada 68 pemilik dan pengelola indekos yang diundang untuk diberi pembinaan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (6/12/2024).
Keprihatinan itu mendesaknya untuk melakukan langkah pencegahan. Itu mengingat Kabupaten Kudus dikenal sebagai kota santri dan kota religius.
’’Fenomena ini mencederai kesucian Kota Kudus sebagai kota warisan Sunan Kudus,’’ katanya.
Subkhan menyebut, di Kabupaten Kudus sendiri sudah ada Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Murianews, Kudus – Polres Kudus Kota menggelar pembinaan bagi pemilik, pengelola indekos di wilayah Kecamatan Kota Kudus. Pembinaan dilakukan lantaran marak penyalahgunaan indekos dengan tarif per jam.
Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan mengatakan, sebelumnya pihaknya juga memberikan penyuluhan dengan mengundang pelajar di beberapa sekolah maupun pondok pesantren.
Subkhan menjelaskan pembinaan dilakukan sebagai bentuk peventif. Sementara tindakan represif berupa razia sudah rutin dilakukan.
Ada 68 pemilik dan pengelola indekos yang diundang untuk diberi pembinaan. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jumat (6/12/2024).
Ia menyampaikan, fenomena penyalahgunaan indekos untuk berbuat asusila sangat memprihatinkan. Bahkan, pihaknya menemui ada yang digunakan untuk pembuatan video porno.
Keprihatinan itu mendesaknya untuk melakukan langkah pencegahan. Itu mengingat Kabupaten Kudus dikenal sebagai kota santri dan kota religius.
’’Fenomena ini mencederai kesucian Kota Kudus sebagai kota warisan Sunan Kudus,’’ katanya.
Subkhan menyebut, di Kabupaten Kudus sendiri sudah ada Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ancaman Pidana...
Dalam beberapa pasal di dalamnya, mengatur tentang indekos atau rumah kontrakan. Disebutkan pada Pasal 18, setiap pemilik indekos, rumah sewa, maupun rumahh susun wajib melaporkan penghuninya.
’’Laporan itu disampaikan kepada kades atau lurah melalui pengurus RT secara periodik atau setiap ada pergantian penghuni rumah, namun dalam prakteknya hal ini belum maksimal,’’ jelasnya Subkhan.
Selain itu, dalam Perda itu juga diatur, pemilik atau pengelola indekos hanya boleh menerima penghuni untuk satu jenis kelamin, kecuali berstatus keluarga.
’’Satu kamar dihuni berlainan jenis kelamin dilarang dalam aturannya. Apalagi disalahgunakan untuk perbuatan asusila,’’ tegasnya.
Kemudian, Subkhan melanjutkan, dalam Pasal 296 KUHP diatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan.
Kapolsek Kudus Kota berharap dengan kegiatan itu pemilik atau pengelola indekos dapat memahami aturan ataupun regulasi yang ada.
Baik itu secara administrasi maupun secara operasional sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas maupun ketentraman di tengah masyarakat.