Infografis: Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia
Zulkifli Fahmi
Senin, 16 Desember 2024 21:49:00
Murianews, Kudus – Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 telah ditetapkan naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Sebanyak 38 provinsi di Indonesia telah menetapkan UMP 2025. Upah ini menjadi acuan pengupaham minimum di Provinsi tersebut.
Menurut data yang dirangkum dari berbagai sumber menyebutkan, UMP DKI Jakarta 2025 menjadi yang paling tinggi. Sementara, UMP Jateng 2025, jadi yang paling rendah.
Berikut daftar lengkap UMP 2025 di 38 provinsi Indonesia:






