Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus judi online menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Bisa dibilang, judi online menjadi penyakit masyarakat (Pekat) paling akut.

Sebab, mereka yang terjerat judi online sampai nekat berbuat di luar nalar. Mulai dari bapak menjual anak, istri bakar suami dan rumah mertua, bahkan ditemukan gangster remaja yang diduga didanai bandar judi online.

Publik makin tersentak ketika aparat hukum berhasil membongkar keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulu Komunikasi dan Informatikan atau Kominfo).

Berikut kaleidoskop 2024 terkait kasus Judi Online nasional yang dirangkum Murianews dari berbagai sumber:

Transaksi Judi Online Capai Rp 101 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam transaksi keuangan terkait judi online. Nilainya mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024.

Itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024).

’’Kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih,’’ ujar Ivan.

Dari pantauannya, pada 2017, nilai transaksi masih di angka Rp 2,1 triliun dan naik jadi Rp 3,9 triliun pada 2018. Angka transaksi pun meningkat signifikan setiap tahunnya.

Perlu Langkah Tegas Semua Pihak...

Komentar