Rabu, 19 November 2025

Mirisnya, dari jumlah itu, sebanyak 80 ribu anak di bawah 10 tahun sudah terpapar judi online. Mereka terpapar lewat aplikasi permainan yang ditemui saat mengakses ponsel.

’’Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif dalam memberantas judi online,’’ tegasnya.

Tak hanya itu, para remaja di bawah 19 tahun juga terpapar judi online. Jumlahnya bahkan mencapai 200 ribu orang.

’’Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun 200 ribu. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,’’ kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

Oknum Komdigi Bekengi Situs Judi Online

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputa, Sabtu (16/11/2024) mengungkapkan, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi.

Tiga di antaranya sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan judi online agar tak diblokir pemerintah.

’’Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,’’ katanya.

Di antaranya merupakan oknum Komdigi yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online. Dalam pemeriksaan, oknum komdigi tersebut mendapatkan cuan Rp 8,5 juta per situs.

Seret Eks Menkominfo Budi Arie...

Komentar