Mirisnya, dari jumlah itu, sebanyak 80 ribu anak di bawah 10 tahun sudah terpapar judi online. Mereka terpapar lewat aplikasi permainan yang ditemui saat mengakses ponsel.
’’Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif dalam memberantas judi online,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, para remaja di bawah 19 tahun juga terpapar judi online. Jumlahnya bahkan mencapai 200 ribu orang.
’’Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun 200 ribu. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,’’ kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputa, Sabtu (16/11/2024) mengungkapkan, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Tiga di antaranya sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan judi online agar tak diblokir pemerintah.
’’Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,’’ katanya.
Di antaranya merupakan oknum Komdigi yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online. Dalam pemeriksaan, oknum komdigi tersebut mendapatkan cuan Rp 8,5 juta per situs.
Murianews, Kudus – Kasus judi online menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Bisa dibilang, judi online menjadi penyakit masyarakat (Pekat) paling akut.
Sebab, mereka yang terjerat judi online sampai nekat berbuat di luar nalar. Mulai dari bapak menjual anak, istri bakar suami dan rumah mertua, bahkan ditemukan gangster remaja yang diduga didanai bandar judi online.
Publik makin tersentak ketika aparat hukum berhasil membongkar keterlibatan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulu Komunikasi dan Informatikan atau Kominfo).
Berikut kaleidoskop 2024 terkait kasus Judi Online nasional yang dirangkum Murianews dari berbagai sumber:
Transaksi Judi Online Capai Rp 101 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat lonjakan signifikan dalam transaksi keuangan terkait judi online. Nilainya mencapai Rp 101 triliun hingga kuartal pertama tahun 2024.
Itu diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (26/6/2024).
’’Kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih,’’ ujar Ivan.
Dari pantauannya, pada 2017, nilai transaksi masih di angka Rp 2,1 triliun dan naik jadi Rp 3,9 triliun pada 2018. Angka transaksi pun meningkat signifikan setiap tahunnya.
Perlu Langkah Tegas Semua Pihak...
Hingga kini, PPATK telah menganalisis setidaknya ada 400 juta transaksi keuangan yang berhubungan dengan judi online.
’’Jumlah transaksi yang sudah kami analisis sudah mencapai 400 juta transaksi. Di tahun ini saja, sampai kuartal I kami sudah lebih dari 60 juta transaksi,’’ imbuhnya.
Maraknya aktivitas ilegal itu, Ivan menegaskan perlunya langkah tegas dari semua pihak untuk menangani dan memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
’’Kami mengajak seluruh instansi terkait untuk berkoordinasi dan mengambil tindakan yang diperlukan agar praktik judi online ini dapat dihentikan,’’ tegas Ivan.
Anak-Anak Terpapar Judi Online
Jumlah pemain judi online di Indonesia terus meningkat dan mencapai angka yang mengkhawatirkan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengungkapkan, ada sekitar 8,8 juta masyarakat Indonesia yang aktif bermain judi online.
’’Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia,’’ ujar Budi, Jumat (22/11/2024).
Budi menjelaskan, mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan kelas menengah ke bawah. Para pemain ini memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk pekerja swasta yang mencapai 1,9 juta orang dan anggota TNI-Polri sebanyak 97 ribu orang.
Terpapar Lewat Aplikasi Permainan di Ponsel...
Mirisnya, dari jumlah itu, sebanyak 80 ribu anak di bawah 10 tahun sudah terpapar judi online. Mereka terpapar lewat aplikasi permainan yang ditemui saat mengakses ponsel.
’’Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif dalam memberantas judi online,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, para remaja di bawah 19 tahun juga terpapar judi online. Jumlahnya bahkan mencapai 200 ribu orang.
’’Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun 200 ribu. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,’’ kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Oknum Komdigi Bekengi Situs Judi Online
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputa, Sabtu (16/11/2024) mengungkapkan, 22 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Tiga di antaranya sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan judi online agar tak diblokir pemerintah.
’’Perlu kami sampaikan bahwa peran dari ketiga maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi,’’ katanya.
Di antaranya merupakan oknum Komdigi yang memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online. Dalam pemeriksaan, oknum komdigi tersebut mendapatkan cuan Rp 8,5 juta per situs.
Seret Eks Menkominfo Budi Arie...
Berdasarkan informasi dari salah satu tersangka, terdapat sekitar 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, namun sekitar 1.000 di antaranya malah “dibina” atau dilindungi oleh para pelaku.
Dengan begitu, oknum komdigi tersebut mendapatkan keuntungan dari praktik ilegal mencapai Rp 8,5 miliar.
Terkait ditangkapnya oknum Komdigi tersebut, polisi juga memeriksa mantan Menteri Kominfo Budi Arie diperiksa Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024).
’’Kasus (judi online) yang melibatkan pegawai Komdigi, dulu Kominfo, tidak terlepas dari kepemimpinan Budi Arie Setiadi selaku menterinya,’’ kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, Minggu (29/12/2024).