Penghapusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Kondisi itu menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Meskipun Pilpres digelar serentak dengan Pileg, sejatinya mandat rakyat atau pemilih diberikan secara terpisah.
Saldi Isra menjelaskan pertimbangan putusan itu merujuk pada risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD RI Tahun 1945.
Di mana, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Murianews, Jakarta – Aturan presidential threshold atau ambang batas minimal mengusung calon presiden dan wakil presiden resmi dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).
Penghapusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu diupayakan agar setiap Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.
Kondisi itu menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Meskipun Pilpres digelar serentak dengan Pileg, sejatinya mandat rakyat atau pemilih diberikan secara terpisah.
Menurut MK, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.
Saldi Isra menjelaskan pertimbangan putusan itu merujuk pada risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD RI Tahun 1945.
Di mana, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Bentuk Ketidakadilan...
MK menilai, gagasan penyederhanaan parpol dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak parpol mapun gabungan parpol untuk mengusung capres-wapres merupakan bentuk ketidakadilan.
’’Disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu, serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,’’ ujar Saldi.
Sebab, presidential threshold sebagaimana diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 pun telah menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang aturan presidential threshold atau ambang batas partai atau gabungan partai untuk bisa mengusung pasangan capres-wapres.
Gugatan itu dikabulkan secara keseluruhan dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2024).
’’Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,’’ ucap Suhartoyo yang disiarkan di kanal YouTube MK.