Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Aturan presidential threshold atau ambang batas minimal mengusung calon presiden dan wakil presiden resmi dihapus Mahkamah Konstitusi (MK).

Penghapusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Kamis (2/1/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu diupayakan agar setiap Pilpres hanya diikuti dua pasangan calon.

Kondisi itu menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Meskipun Pilpres digelar serentak dengan Pileg, sejatinya mandat rakyat atau pemilih diberikan secara terpisah.

Menurut MK, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.

Saldi Isra menjelaskan pertimbangan putusan itu merujuk pada risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD RI Tahun 1945.

Di mana, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Bentuk Ketidakadilan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler