Dalam agenda itu, keluarga korban, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis dilarang mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel, Sabtu (29/3/2025).
Kuasa Hukum keluarga korban, C Oriza Sativa pun menyayangkan langkah kepolisian dan TNI AL yang melarang keluarga korban ikut dalam gelar perkara itu.
Pihak keluarga pun meminta Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasih terbuka soal hasil autopsi pembunuhan itu.
Diketahui, Juwita diduga kuat dibunuh kekasihnya sendiri, Kelasi Satu J, anggota Lanal Balikpapan.
Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam penanganan kasus pembunuhan jurnalis wanita itu, termasuk motif pelaku.
Pihaknya pun tak mengetahui secara pasti alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara.
Penyidik secara tegas melarang keluarga dan beberapa pihak masuk ke ruangan gelar perkara, dan ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.
Murianews, Jakarta – Kasus pembunuhan jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23) memasuki babak baru. Polda Kalsel melaksanakan gelar perkara tertutup. Akibatnya update kasus pun masih gelap.
Dalam agenda itu, keluarga korban, kuasa hukum, maupun rekanan jurnalis dilarang mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan di Mako Polda Kalsel, Sabtu (29/3/2025).
Kuasa Hukum keluarga korban, C Oriza Sativa pun menyayangkan langkah kepolisian dan TNI AL yang melarang keluarga korban ikut dalam gelar perkara itu.
Pihak keluarga pun meminta Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasih terbuka soal hasil autopsi pembunuhan itu.
Diketahui, Juwita diduga kuat dibunuh kekasihnya sendiri, Kelasi Satu J, anggota Lanal Balikpapan.
”Meski pihak keluarga dilarang masuk, namun kami menghargai itu karena kewenangan penyidik dalam melaksanakan gelar perkara. Tetapi yang paling penting adalah hasil autopsi harus diungkap secara terbuka dan jujur,” tutur Oriza, dikutip dari Antara.
Oriza berharap penyidik dari Denpomal dan Polda Kalsel terbuka dalam penanganan kasus pembunuhan jurnalis wanita itu, termasuk motif pelaku.
Pihaknya pun tak mengetahui secara pasti alasan petugas melarang keluarga dan kuasa hukum ikut gelar perkara.
Penyidik secara tegas melarang keluarga dan beberapa pihak masuk ke ruangan gelar perkara, dan ketika pihak keluarga korban bertanya apa agenda hari ini, petugas hanya mengatakan gelar perkara.
Hasil Autopsi Penting Dipublikasikan...
Menurutnya, hal penting dalam perkara ini yakni TNI AL terbuka dengan hasil autopsi korban, karena informasi tersebut harus sampai ke pihak keluarga dan rekan-rekan jurnalis.
Itu juga sebagai bentuk transparansi TNI AL, sehingga publik yakin bahwa institusi ini transparan menindak anggota yang melanggar hukum.
”Buka hasil autopsi supaya kita semua tahu apa sebenarnya yang terjadi, termasuk motif pembunuhan agar keluarga tahu dari bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Oriza.
Sebelumnya, Pomal Balikpapan menuju Pomal Banjarmasin membawa J terduga pelaku, Jumat (28/3) malam. Saat ini, petugas Pomal Banjarmasin mengumpulkan berbagai barang bukti untuk melanjutkan proses hukum tersebut.
Diketahui, Juwita ditemukan meninggal di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Luka Mencurigakan...
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Di bagian leher korban, terdapat sejumlah luka lebam. Kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ada.
Juwita diketahui merupakan jurnalis online yang bertugas di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Ia juga tercatat sebagai anggota PWI Kalsel dan telah mengantongi kompetensi dengan kualifikasi wartawan muda.