Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bekasi – Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pagar laut Bekasi. Penetapan itu setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Putro dalam konfrensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

”Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Tersangka pertama dalam kasus pagar laut itu yakni mantan Kepala Desa Segarajaya berinisial MS. Ia mendandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Segarajaya saat ini, Abdul Rosyid juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kedua yang berperan menjual lokasi bidang tanah di laut pada Saudara YS dan BL. Berikutnya, Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, JM dan dua staf desa Y serta S.

Tersangka selanjutnya, yakni AP selaku ketua tim support PTSL, GG selaku petugas ukur pada tim support PTSL, MJ selaku operator komputer, serta HS selaku tenaga pembantu pada tim tersebut.

Dalam kasus itu sendiri, penyidik Polri telah memeriksa 40 orang saksi dan bukti-bukti yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik.

Djuhandani mengatakan, para tersangka diduga mengubah sertifikat di kawasan pagar laut menjadi hak milik.

Digadaikan ke Bank Swasta 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler