Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Institusi pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan tak bisa lagi menggunakan UU ITE untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Itu tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dilihat pada Kamis (1/5/2025). Putusan itu telah dibacakan, Selasa (29/4/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan UU ITE hanya bisa digunakan individu untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, aktivis Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan menggugat UU ITE ke MK. Dalam petitumnya, ia menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Ia mengebut, pasal-pasal itu belum memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara UU ITE, khususnya pencemaran nama baik. Daniel yang pernah menjadi menjalani hukuman karena UU ITE itu pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

Sidang Putusan MK akhirnya memutuskan gugatan tersebut dikabulkan sebagian, sehingga beberapa pasal yang digugat Daniel pun diubah MK.

Ada beberapa pertimbangan yang membuat MK mengabulkan sebagian gugatan UU ITE sebagaimana dilayangkan Daniel.

Di antaranya, MK menyatakan, UU ITE memberi batasan mana yang merupakan domain publik dan yang melanggar privasi individu dalam ranah digital.

Pasal Karet... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler