Empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Alien Mus mengatakan, pencabutan empat izin tambang itu merupakan langkah tepat karena perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.
”Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Alien seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).
Kendati begitu, ia mengingatkan kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh berbagai IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil.
Terutama bagi usaha tambang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Untuk diketahui, pada Pasal 23 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak diperbolehkan.
Kemudian, pada Pasal 35, undang-undang itu juga tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya.
Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu pun mendapat apresiasi anggota DPR RI.
Empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Alien Mus mengatakan, pencabutan empat izin tambang itu merupakan langkah tepat karena perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.
”Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Alien seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).
Kendati begitu, ia mengingatkan kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh berbagai IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil.
Terutama bagi usaha tambang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Untuk diketahui, pada Pasal 23 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak diperbolehkan.
Kemudian, pada Pasal 35, undang-undang itu juga tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya.
Ancam Ekosistem...
Pihaknya pun menegaskan, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya karena mengancam keberlangsungan ekosistem berbagai pulau kecil dengan keanekaragaman hayati yang tinggi.
”Kasus Raja Ampat ini harus menjadi pelajaran dan momentum untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap berbagai praktik pertambangan di pulau-pulau kecil,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mencabut empat izin tambang di Raja Ampat. Sebab, beberapa di antaranya masuk dalam kawasan lindung Geopark.
Meski begitu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan izin-izin itu diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark (UGGp) pada 24 Mei 2023.
”Secara teknis juga kami lihat, sebagian masuk kawasan Geopark,” kata Bahlil menjelaskan alasan pencabutan IUP saat jumpa pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Kawasan Geopark Raja Ampat sendiri merupakan area konservasi yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Area itu mencakup empat pulau utama Raja Ampat, yakni Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan.
Kawasan Geopark Raja Ampat juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.