Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah resmi mencabut empat izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan itu pun mendapat apresiasi anggota DPR RI.

Empat izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Alien Mus mengatakan, pencabutan empat izin tambang itu merupakan langkah tepat karena perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.

”Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari berbagai praktik perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat,” ujar Alien seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/6/2025).

Kendati begitu, ia mengingatkan kasus pertambangan di Raja Ampat harus menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh berbagai IUP yang berada di wilayah pulau-pulau kecil.

Terutama bagi usaha tambang yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Untuk diketahui, pada Pasal 23 Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak diperbolehkan.

Kemudian, pada Pasal 35, undang-undang itu juga tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apabila secara teknis, ekologis, sosial, atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, dan merugikan masyarakat di sekitarnya.

Ancam Ekosistem...

  • 1
  • 2

Komentar